
A. Macam-macam Sujud Serta Sebabnya
Sujud
merupakan salah satu bikti bagi seorang hamba untuk tunduk dan merendahkan diri
dari harapan Allah SWT. Dalam mengerjakan shalat sujud
merupakan sebagian rukun shalat yang harus dilaksankan.
Selain sujud
yang terdapat pada rangkaian shalat, ada juga sujud di luar shalat.
1. Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang
dilakukan bila seseorang memperoleh kenikmatan dari Allah SWT atau terhindar
dari suatu bahaya yang mengancam dirinya.
Adapun
syarat-syaratnya adalah :
1). Haus suci
dari hadas kecil dan hadas besar (harus punya wudhu)
2). Pakaian dan
tempatnya pun harus suci
3). Harus
tertutup aurat, seperti dalam sholat
4). Harus
menghadap kiblat, seperti dalam sholat
Sujud ini
merupakan bukti bagi seseorang hamba bersyukur atau berterimakasih kepada Allah
SWT atas nikmat yang telah diterima. Hukum melakukan syujud adalah sunnah
Nabi SAW bersabda : “ dari Abi Bakrah, bahwa Nabi SAW apabila
mendapatkan sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, segeralah tunduk
dan bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah Ta’ala.” (H.R. Abu Daud, Ibnu
Majah dan Tarmudzi)
Ada beberapa
peristiwa yang menyebabkan para sahabat melakukan sujud syukur, diantaranya :
a). ketika
mendengar kematian, musailamah al kadzab (Nabi Palsu) abu baker As shidiq
melakukan sujud syukur.
b). Ali RA.
Sujud Syukur ketika menemukan mayat tsudaiyah di antara orang-orang kwaharif
yang tewas terbunuh.
c). Kaab
bin malik sujud syukur ketika mendengar berita bahwa taibatnya di terima oleh
Allah SWT.
· Cara Mengerjakannya :
1). Berdiri menghadap kiblat
lalu takbiratul ihram dengan
mengucapkan
= Allahu akbar sambil mengangkat tangan ke atas (seperti shalat). Bersamaan
dengan takbiratul ihram didalam hati berniat :
(
Saya berniat sujud karena bersyukur kepada Allah Ta’ala)
2). Dalam posisi seperti itu
lalu terus langsung sujud satu kali dengan membaca :
3). Selesai sujud lalu duduk seperti
dalam tasyahud akhir, terus mengucapkan salam seperti dalam shalat.
2. Sujud
Tilawah
Menurut bahasa tilawah artinya
adalah bacaan. Sedangkan arti sujud tilawah menurut “istilah” syara adalah
sujud yang dilakukan pada saat membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah.
Hukum sujud tilawah adalah sunah,
boleh dikerjakan pada waktu shalat dan boleh juga diluar sholat.
Rosulullah bersabda, dari naïf dari
ibnu umar Ra : “ Rosulullah SAW
membacakan alqur’an untuk kami. Jika melalui ayat sajadah beliau bertakbir lalu
sujud dan kami pun ikut sujud “. (H.R. Abu Dauwud, Baihaqi dan Hakim )
Keutamaan sujud tilawah diantaranya
adalah terhindar dari gangguan, sebagaimana sabda Rosulullah SAW : “ Dari Abu Hurairah Ra : Nabi SAW
bersabda : Apabila seseorang membaca ayat sajadah lalu ia sujud. Maka syaithan
menghindar dan menangis serta berkata : hai celakalah aku, ia diperintah
bersujud lalu sujud. Maka untuknya surga. Sedangkan ia di perintah bersujud
tetapi saya menolak, maka bagi saya neraka”. (H.R. Muslim)
Hukum sujud tilawah menurut Zumhur
ulama adalah sunnah bagi yang membaca atau mendengarnya. Bacaan sujud tilawah
berdasarkan hadits Roaulullah SAW, dari Aisyah Ra. : “ Aku sujud kepada Allah yang telah menciptakan dan membentuk didriku
serta telah membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan
kekuatannya, maha besar Allah, dialah sebaik-baik pencipta”.
Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa bacaan sujud
tilawah sama saja dengan sujud syukur dalam sholat. Sebab yang terpenting
adalah seoarang hamba tunduk merendahkan diri dari mensucikan Allah SWT.
· Syarat-syarat sujud tilawah sebenarnya sama saja
dengan sujud dalam sholat, yaitu :
a). Suci dari hadas dan najis
b). Menghadap ke arah kiblat
c). Menutup aurat
d). setelah mendengar atau membaca ayat sajadah.
· Tata cara (kafilah) Sujud Tilawah :
a). Apabila sedang sholat
dan membaca ayat sajadah, disunahkan sujud dengan membaca takbir,
ketikamengangkat kepala dari sujud
b). Sujud tilawah diluar
sholat, bila membaca ayat sajadah atau mendengar disunahkan dengan rukun2nya :
niat, takbiratul ikhram, sujud sekali kemudian memberi salam sesudah duduk.
c).
Bacaan sujud
d). Setelah selesai membaca
bacaan tersebut, lalu bangkit berdiri, seperti semula dan meneruskan sholatnya
sebagaimana biasa.
3. Sujud Sahwi
Sujud sahwi
adalah sujud yang dilakukan sebab tragedi, suatu kesalahan atau kelupaan dalam
mengerjakan sholat. Didalam mengerjakan sholat fardu kadang terlupa tidak
mengerjakan perkara yang disunatkan. Didalam sholat bagi orang yang terlupa
seperti ini disunatkan melakukan sujud sahwi (sujud karena lupa). Karena sujud
sahwi hukumnya sunah. Seandainya tidak dikerjakanpun tidak apa-apa, artinya
sholatnya tetap sah.
Perkara-perkara yang disunatkan
menjalankan sujud sahwi seandainya terlupa tidak mengerjakan adalah :
1). Tidak mengerjakan / membaca
tasyahud awal pada rakaat kedua
2). Tidak membaca sholawat kepada
Nabi pada tasyahud awal
3). Tidak membaca sholawat kepada
keluarga Nabi pada tasyahud akhir
4). Tidak membaca do’a qunut pada waktu sholat subuh
Selain hal tersebut diatas pada
waktu sholat subuh mengerjakan sujud sahwi apabila ia didalam sholatnya merasa
ragu-ragu apakah bilangan rakaatnya sudah sempurna dikerjakan atau masih
kurang. Karena keragu-raguannya ini ia diwajibkan menambah satu rakaat lagi dan
disunatkan mengerjakan sujud sahwi. Sujud sahwi dikerjakan pada rakaat terakhir
sesudah membaca tasyahud akhir sebelum mengerjakan salam.
Adapun peraktek mengerjakan sujud
sahwi sebagai berikut :
1). Pada rakaat terakhir mestinya posisi
duduk beralaskan pantat seperti duduk pada waktu tasyaud akhir. Akan tetapi karena akan mengerjakan sujud sahwi maka posisi duduknya
beralaskan kaki kiri seperti pada tasyahud awal. Dalam posisi duduk seperti itu
lalu membaca tasyahud akhir.
2). Ketika sampai pada
bacaan (hamidum majiid) lalu sujud dan membaca do’a yang artinya (maha suci Allah yang tidak pernah tidur dan
tidak pernah lupa). dibaca 3 kali
3). Kemudian bangkit dari sujud dan duduk
kembali seperti semula sambil membaca do’a yang sama dengan bacaan waktu
duduk diantara dua sujud
4). Setelah itu lalu sujud lagi, dan membaca seperti diatas 3 kali
5). Setelah itu lalu
bangkit dari sujud dan duduk seperti pada waktu duduk tasyahud akhir, yaitu
beralaskan pantat. Dalam posisi seperti itu lalu mengucapkan salam maka selesai
dan sempunalah sudah shalat yang dikerjakan.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking